KOMPAS.com — Awalnya tak ada yang percaya, pria yang 8 tahun lagi genap berumur seabad itu adalah seorang pemburu. Ngerinya lagi, yang diburu kakek ini bukanlah babi hutan atau jenis binatang seperti rusa dan burung. Tetapi, Kakek Wiryo ini memburu harimau!
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menangkap Wiryo Asmadi, seorang kakek berusia 92 tahun asal Kabupaten Indragiri Hilir. Wiryo sudah lebih dari 75 tahun menjadi pemburu harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae).
"Awalnya, kami sempat tak percaya Kakek Wiryo adalah pemburu harimau. Namun, setelah dilakukan pengintaian, akhirnya kami berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti sampai tiga karung," kata Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau Edi Susanto kepada Antara di Pekanbaru.
Ia menjelaskan, tersangka diringkus pada Kamis (18/3/2010) di Desa Lumu, Kecamatan Kuala Cinaku, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan barang bukti berupa selembar kulit, tulang, hingga rangka tengkorak harimau yang beratnya diperkirakan mencapai 9 kilogram.
Tersangka mengakui, harimau tersebut dijerat pada 3 Maret silam di hutan penyangga Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Indragiri Hulu.
Barang bukti yang disita berasal dari harimau berkelamin jantan berusia 23 tahun dengan panjang 215 sentimeter (cm) dan tinggi 160 cm. Personel BBKSDA Riau juga menyita alat jerat di hutan yang telah dipasang tersangka. Tidak diceritakan bagaimana Wiryo menaklukkan harimau lebih dari 2 meter itu setelah berhasil dia jerat.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah membunuh lebih dari 50 harimau," katanya.
Menurut dia, Kakek Wiryo sedikitnya sudah membunuh harimau Sumatera di Riau sebanyak 44 ekor sejak 1960. Sedangkan sisanya merupakan hasil buruan di Sumatera Barat dan harimau Jawa yang kini sudah punah. "Mungkin kakek ini sesepuhnya pemburu harimau," ujarnya.
Sanksi pidana yang dikenakan kepada Kakek Wiryo berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta. Ia menambahkan, modus perburuan diduga kuat adalah perdagangan yang melibatkan jaringan internasional.
Sementara itu, Kakek Wiryo mengakui perbuatannya dan mengatakan melakukan perburuan harimau karena ada pemesanan dari seorang pembeli di Singapura. Ia juga mengakui telah puluhan tahun menjadi pemburu harimau.
"Saya menjadi pemburu harimau sejak umur 17 tahun," katanya.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menangkap Wiryo Asmadi, seorang kakek berusia 92 tahun asal Kabupaten Indragiri Hilir. Wiryo sudah lebih dari 75 tahun menjadi pemburu harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae).
"Awalnya, kami sempat tak percaya Kakek Wiryo adalah pemburu harimau. Namun, setelah dilakukan pengintaian, akhirnya kami berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti sampai tiga karung," kata Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau Edi Susanto kepada Antara di Pekanbaru.
Ia menjelaskan, tersangka diringkus pada Kamis (18/3/2010) di Desa Lumu, Kecamatan Kuala Cinaku, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan barang bukti berupa selembar kulit, tulang, hingga rangka tengkorak harimau yang beratnya diperkirakan mencapai 9 kilogram.
Tersangka mengakui, harimau tersebut dijerat pada 3 Maret silam di hutan penyangga Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Indragiri Hulu.
Barang bukti yang disita berasal dari harimau berkelamin jantan berusia 23 tahun dengan panjang 215 sentimeter (cm) dan tinggi 160 cm. Personel BBKSDA Riau juga menyita alat jerat di hutan yang telah dipasang tersangka. Tidak diceritakan bagaimana Wiryo menaklukkan harimau lebih dari 2 meter itu setelah berhasil dia jerat.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah membunuh lebih dari 50 harimau," katanya.
Menurut dia, Kakek Wiryo sedikitnya sudah membunuh harimau Sumatera di Riau sebanyak 44 ekor sejak 1960. Sedangkan sisanya merupakan hasil buruan di Sumatera Barat dan harimau Jawa yang kini sudah punah. "Mungkin kakek ini sesepuhnya pemburu harimau," ujarnya.
Sanksi pidana yang dikenakan kepada Kakek Wiryo berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta. Ia menambahkan, modus perburuan diduga kuat adalah perdagangan yang melibatkan jaringan internasional.
Sementara itu, Kakek Wiryo mengakui perbuatannya dan mengatakan melakukan perburuan harimau karena ada pemesanan dari seorang pembeli di Singapura. Ia juga mengakui telah puluhan tahun menjadi pemburu harimau.
"Saya menjadi pemburu harimau sejak umur 17 tahun," katanya.